Waduh...!! Pemborong Tidak Meneruskan Pekerjaan Pemasangan U-ditch Yang Tersisa 3 Meter Lagi
TANGERANG - Diduga Pemborong Tidak Meneruskan Pekerjaan Pemasangan U-ditch yang tersisa 3 meter, terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek U-ditch (PL) yang berlokasi di perumahan Graha Citra RT 05/01 Desa Palasari kecamatan Legok kabupaten Tangerang dengan panjang kurang lebih 68 meter.
Hasil Pantauan dan Investigasi awak media di lokasi proyek U-ditch tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek. pasalnya selain pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya papan nama proyek juga tidak nampak terpasang. Minggu (15/12/2024).
"Ketua RT 05/01 (W) menyampaikan " ini U-ditch seharusnya dipasang dengan panjang 68 meter, kenapa hanya 65 meter, saya juga sudah komplain ke pemborong." Ucapnya".
"Dan ketua RW 01 Desa Palasari (J) menyampaikan melalui telpon whatsap kepada awak media, pemborong kehabisan dana. "Ucapnya"
"Saat pemborong (Devi/Belo) menjelaskan kepada pengawas kontrol sosial melalui pesan whatsap, bahwa saya mengerjakan 65 meter saja dan yang sisanya 3 meter saya tidak tahu. Ungkapnya."
Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek
Papan proyek yang seharusnya tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut namun tidak ada.
Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Untuk kegiatan proyek (u-ditch) tersebut akan ditindaklanjuti serta merekomendasikan kepada institusi penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan karena pembangunan tersebut tidak kuat adanya Proyek ( u-ditcht), ini diduga kuat melanggar hukum, karena tidak mengacu kepada metode pelaksanaan, dokumen kontrak, gambar dan Bill Of Quantity (BQ).
"Saya hanya konsultan bagian pengecekan kegiatan tersebut terkait pekerjaan yang sudah selesai selama 1 minggu, makanya saya pastikan kelokasi pekerjaan sudah sesuai RAB per-item bahan materialnya atau belum" Ucap konsultan saat awak media menanyakan pengecekan proyek tersebut.
Ini menjadi salah satu faktor kerugian negara, diharapkan pihak Kontraktor dan Dinas terkait agar segera melakukan sistem pengawasan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dari pemborong- pemborong nakal. (Spyn/RMT)