Dampak Kerja ke Luar Negeri secara Ilegal, Begini Penjelasan FPMI

Dampak Kerja ke Luar Negeri secara Ilegal, Begini Penjelasan FPMI

Smallest Font
Largest Font


TANGERANG,– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten berkolaborasi dengan Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Banten, gencar sosialisasi pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural.

Tujuan sosialisasi pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural yaitu, agar warga di desa, tidak mudah diiming-imingi oleh para oknum yang secara nonprosedural memberangkatkan PMI, hanya demi keuntungan semata.


Dikutip dari Tangerangekpres.co.id, Ketua FPMI Banten Marnan Sarbini mengungkapkan, penempatan PMI secara nonprosedural, sering berdampak merugikan pekerja.

“Dampak-dampak merugikan pekerja yang sering kami temui itu, mulai dari gaji yang tidak sesuai perjanjian, jam kerja yang berlebihan mencapai 12 sampai 15 jam. Hingga rawan alami kekerasan seksual dan fisik,” ujarnya, kepada TangerangEkspres.co.id, Minggu, 5 November 2023.

Sebab demikian, lanjutnya, BP3MI berkolaborasi dengan FPMI, pemerintah tingkat desa dan kecamatan, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural ke desa-desa.

“Karena PMI yang berangkat itu banyak dari desa. Maka kami fokus sosialisasi pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural ini, dari desa ke desa, untuk memberikan pemerataan informasi,” tambahnya.


Informasi-informasi yang perlu diketahui, jelasnya, bahwa melalui aplikasi Jendela PMI milik Kemenaker RI, semua orang bisa mengetahui nama perusahaan yang terdaftar di Kemenaker.

“Dan juga, bisa tahu mana sih perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Kemenaker, terkait penempatan PMI,” jelasnya.

Selain mengetahui perusahaan legal dan ilegal melalui aplikasi Jendela PMI, ungkapnya, para oknum yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural, itu tidak meminta surat izin dari suami yang harus diketahui kepala desa.

Marnan Sarbini mengakui, bekerja ke luar negeri antara lain ke negara Timur Tengah, masih menjadi daya tarik untuk warga desa, tapi mereka harus sadar, bahwa masih ada perusahaan resmi yang melakukan penempatan PMI secara prosedural.


Sebetulnya karena minimnya informasi, kenapa warga desa sampai bisa terjebak penempatan PMI secara nonprosedural,” ucapnya.

Untuk informasi, BP3MI dan FPMI sudah melaksanakan sosialisasi pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural, di Desa Mekar Baru, Desa Waliwis dan Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru. Serta, Desa Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler, selama sepekan kemarin. (Hadi)

Editors Team
Daisy Floren