Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo Nilai Pembangunan Overpas Dilahan Klienya Menyalahi Aturan

Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo Nilai Pembangunan Overpas Dilahan Klienya Menyalahi Aturan

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Proyek Pemerintah Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Derektorat Jenderal, Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Banten,Dalam Hal ini di bawah pelaksanaan SATKER PJN 1,BANTEN, kuasa hukum Menilai proyek tersebut menyalahi aturan




Pembangunan Overpass Belaraja Barat yang ber lokasi di kelurahan Belaraja km.24,Kel Belaraja, Kec Belaraja Kabupaten Tangerang,Kamis,(19/10/2023).



Kuasa hukum ahli waris Diharjo Rusli SH Mengatakan, lahan dengan luas 3048 M2, yang terbagi dalam tiga Surat Hak Milik (SHM) Sebagai Berikut: SHM No.01674, SHM No.01675. SHM dan No.01681,



Dan terkait proyek pembangunan Overpas ini Belum adanya pembebasan dan pembayaran dan Pekerjaan sudah di laksanakan di lahan tersebut. Sangatlah Jelas Telah Mengangkangi peraturan dan per Undang-undangan Sebagaimana yang di maksud adalah:

Undang-Undang No.2 tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,

Oleh sebab itu segala kegiatan Pada lokasi lahan yang sedang dilaksanakan di hentikan,sampai dengan adanya kepastian adanya penyelesaian pembayaran.Ujar Rusli SH 

Rusli SH Menambahkan.  pembebasan dan pembayaran pada lokasi yang saat ini telah dilakukan pembangunan- Overpass, Tidak ada dalam peraturan, Perundang-Undangan, Lahan sudah di gunakan Belum di Bebaskan tapi belum di bayar kepada pemilik yang hak,ini tentunya Kezoliman yang dilakukan oleh Pemerintah, kesewenagan yang terjadi,

Apalagi Proyek tersebut Mengatas namakan Negara/Pemerintah tentunya tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan hukum, pemerintah harus menjadi cermin dalam penegakan hukum.,

kesewenangan ini terjadi di buktikan dengan adanya pelaksanaan pekerjaan di lokasi,sementara lahan tersebut Belum Ada Pembebasan yang Mengacu Pada Peraturan dan Per Undang-Undangan di Bumi Republik Indonesia ini." Tutup Rusli 



Dilokasi salah satu staf dinas kementrian PUPR mengatakan, Saat ini kami mengumpulkan data para pemilik dulu,lalu selanjutnya akan kami informasikan kembali setelah mendapat hasil dari pengukuran BPN saat ini," Tutur salah satu staf kementrian PUPR.


(Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya