FRN DPW Banten Minta GAKUMDU Berikan Sanksi Tegas Terhadap Caleg DPR RI Berkampanye Gunakan Mobil Berplat Polisi
TANGERANG, - Beredar luas di media massa seorang caleg juga aktif anggota DPR RI dari partai Demokrat berkampanye menggunakan mobil mewah berplat khusus institusi kepolisian.
Kejadian tersebut di Desa Kali Asin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, nampak terlihat mobil Pajero bernomor plat polisi 70088-VII lengkap dengan sirine hingga rotator sedang menurunkan spanduk, baliho dan kalender di salah satu rumah warga bergambarkan calon anggota DPR RI Dapil Banten III Zulfikar Hamonangan SH nomor urut 1 partai Demokrat.
Atas dasar rekaman video yang beredar luas di Medsos dan pemberitaan dimedia massa yang viral, Kapolres Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindak lanjuti kejadian tersebut, dengan melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalulintas berupa pencopoton pelat nomor dinas polri, termasuk sirine, rotator atau strobo yang sudah kami tertibkan," ujar Sigit.
Klarifikasi di Polreta Tangerang Sabtu malam Minggu 16 Desember 2023, Calon Legislatif Dapil Banten III nomor urut 1 juga masih aktif sebagai anggota DPR RI dari partai Demokrat Zulfikar Hamonangan SH menjelaskan, "Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas polri," kata Zulfikar menambahkan, plat nomor polri yang digunakan didapatkan dari polri secara resmi, "Namun demikian, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak bulan Juni 2023," ucap Zulfikar.
Dari hasil klarifikasi mobil yang digunakan untuk membawa atribut kampanye anggota DPR RI aktif yang juga kembali mencalonkan diri Dapil Banten III, terungkap pelat dinas polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu.
Kapolresta Tangerang pada tanggal 26 Desember 2023 usai natal akan memanggil caleg DPR RI Demokrat Zulfikar Hamonangan SH untuk dimintai keterangan lanjutan oleh sentra gakumdu yang didalamnya ada kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.
Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri DPW Banten Habibi, angkat bicara dan mendesak kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) institusi polri yang diduga kuat untuk disalahgunakan sebagai kendaraan kompanye, jelas TNKB dinas polri yang telah habis masa berlakunya digunakan pada sebuah kendaraan lain yang memiliki nopol sendiri ini merupakan tindakan pidana dan sekaligus merusak citra institusi kepolisian yang netral terhadap pilihan.
FRN menilai, kasus penggunaan TNKB dinas polri yang digunakan ke kendaraan yang memiliki Nopol sendiri ini merupakan tindak pidana sebagai pemalsuan TNKB, untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa dan memproses dengan sungguh sungguh terduga pelakunya untuk mempertanggung jawabkan secara hukum.
"Kami mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyidikan terhadap pelaku," ujar Habibi kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
FRN menegaskan, "pelaku tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana pasal 263 Jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara Jo pasal 280 Jo pasal 288 undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ungkapnya.
Dengan adanya tindakan hukum diharapkan menjadi efek jera bagi pelakunya, sehingga tidak seenak sendiri dalam menggunakan plat nomor kendaraan operasional polri. "Dengan penerapan sanksi hukum yang tegas setidaknya membuat jera atas sikap sok-sokannya itu," ujar Habibi.
"FRN Banten juga meminta pada GAKUMDU, agar tidak pandang bulu, profesional dan tegas dalam mengunggkap kejadian ini," tegas Habibi.
Diwaktu terpisah ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Zulfikar Hamonangan SH sebagai pemilik kendaraan yang menggunakan nomor dinas institusi Polri tidak dapat tersambung, karna yang bersangkutan sejak pertengahan Desember telah memblokir nomor hp anggota FRN. (FRN)