Ruko Disegel, Konsumen Minta Perlindungan YAPERMA
TANGERANG – Merasa dirugikan, Ningsih konsumen PT. Sarana Niaga Nusantara selaku (Pengembang pasar Cisoka) merasa dirugikan akibat Dua Rukonya telah disegel dan akhirnya meminta perlindungan kepada YAPPERMA.
bahwa pada Hari kamis tgl 16 Oktober 2024 sore PT Sarana Niaga Nusantara selaku pengembang pasar Cisoka telah melakukan penyegelan Dua Ruko milik Nengsih
dinilai penyegelan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas Nengsih akhirnya mengadukan hal tersebut kepada Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma PAC Tigaraksa yang diketuai oleh Abdul Pani,Minggu (20/10/2024)
Atas Pengaduan Tersebut ketua Yaperma PAC Tigaraksa Abdul Pani Mengatakan," tekait prilaku yang di lakukan oleh PT. Sarana Niaga Nusantara Adalah Suatu Perbuatan Melawan Hukum Yang mana seharusnya yang bisa melakukan Penyegelan Tersebut adalah Juru sita dari Pengadilan Negeri setempat dan Harus ada Putusan Fiat ketua Pengadilan Yang Notabene RUKO tersebut Adalah (HGU/Hak Guna Usaha ) yang mana HGU Tersebut di Jaminkan Kepada Bank BNI yang sampai saat ini masih tahap Pembayaran atau angsuran lancar.
Nengsih sebagai nasabah Bank BNI selalu lancar dan Tepat Waktu dalam melakukan pembayaran, akan Tetapi PT Sarana Niaga Nusantara dengan sengaja menyegel ruko yang tidak bermasalah dengan alasan yang sangat tidak masuk akal," Ujar Abdul Pani
Atas kejadian tersebut YAPERMA PAC Tigaraksa akan melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri Tangerang guna mendapatkan kepastian hukum karna tindakan yang dilakukan PT Sarana Niaga Nusantara telah merugikan masyarakat,Tutur Abdul Pani (Hdi)