Proyek Sarana Air Bersih di Kp Teureup Rt 06 Rw 02 Desa Sukaharja Langgar Undang Undang KIP
TANGERANG - Infrastruktur yang menyediakan air bersih untuk masyarakat dalam mewujudkan sarana air bersih yang berkelanjutan, diperlukan pengelola yang mampu mengoperasikan dan memelihara sarana tersebut dengan baik.
Air bersih adalah air yang memenuhi syarat-syarat kesehatan yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari. Beberapa syarat air bersih, di antaranya, tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, tidak mengandung logam berat.
Pembangunan sarana air bersih setinggi kurang lebih 3 meter di kampung teureup rt 06/02 menuai sorotan pasalnya dilokasi pembangunan tersebut tidak ditemukan papan informasi yang seharusnya nya dipasang.
Perihal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan tujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui informasi publik, seperti rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik, dan ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan pencegahan KKN.
Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, seperti menerangkan jenis kegiatan, lokasi, volume, anggaran, sumber dana, tahun anggaran, dan nama bendera pelaksana proyek.
Tentu ini menjadi acuan riset dan inovasi ke depan agar pengerjaan proyek tersebut tidak terkesan membohongi masyarakat, dan jelas praktek praktek seperti ini dilakukan pihak oknum kontraktor agar masyarakat tidak mengetahui besarnya anggaran dan sumber proyek pembangunan Sarana Air Bersih yang ada di wilayah Desa Sukaharja kecamatan Sindang Jaya.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja proyek tersebut mengatakan bahwa tidak ada papan proyek nya pak, dan tidak tau proyek ini berasal dari mana saya hanya di suruh bos ngerjain, penanggung jawab nya Pak Inan."Ucapnya
Saat dikonfirmasi pihak kecamatan sindang jaya Reza menjaskan, untuk proyek sarana air bersih (SAB) bukan dari kecamatan tapi dari Dinas Perkim, biasanya merekan laporan ke pihak kecamatan setelah proyek selesai dikerjakan, dan untuk opname juga di lakukan oleh pihak Dinas Perkim."katanya Jum'at (15/11/2024)
Bapak Inan selaku penanggung jawab proyek saat dikonfirmasi redaksi media kejarinfo belum merespon, sehingga berita ini di terbitkan. (Hdi)