PN Tangerang Tunda Eksekusi Lahan di Talagasari Cikupa, Kuasa Hukum Ahli Waris: Proses Hukum Masih Berjalan

PN Tangerang Tunda Eksekusi Lahan di Talagasari Cikupa, Kuasa Hukum Ahli Waris: Proses Hukum Masih Berjalan

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN TANGERANG, - Polsek Cikupa Polresta Tangerang melakukan pengamanan pelaksanaan pembacaan sita eksekusi dan pengosongan sebidang tanah yang beralamat di jalan raya serang km 15 Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Rabu (22/11/2023).

Melalui keterangannya, Kapolsek cikupa Kompol. Tedy Heru Mutianto ST.SH menyampaikan, pengamanan kegiatan pembacaan sita eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah  ini dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap obyek sebidang tanah seluas 2.805 M2 yang berada di Jalan Raya Serang km 15 desa Talagasari Cikupa.

Kapolsek menekankan kepada jajaran satuan tugas gabungan yang hadir tidak ada yang membawa senjata api dan tidak ada satu pun petugas pengamanan masuk rumah untuk ikut sita objek lelang.

" Tidak diperkanankan anggota membawa senjata api dan ikut ikutan menyita objek lelang,. Biar juru sita yang eksekusi,"Kata kapolsek

“Pihak PN Negeri Tangerang atas perintah dan ditunjuk oleh panitera pengadilan akan melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan,"katanya.

Ia juga menjelaskan, proses pembacaan eksekusi ini dihadiri oleh pihak PN Tangerang, pihak pemohon pihak penasehat hukum dan pihak termohon.”Tandas nya.

Sementara itu, Juru Sita PN Tangerang Miskah, SH MH saat ditemui oleh awak media menuturkan bahwa proses Dasar hukum dilaksanakan eksekusi ini yaitu berdasarkan grosse risalah lelang, nomor 475/23/2021 tanggal 29 September 2021 ," jelasnya.

Lanjut Miskah, proses eksekusi pengosongan dan penyerahan bidang tanah dan bangunan di lokasi  Desa Talagasari ini ada perlawanan dari termohon eksekusi yaitu pihak kuasa hukum dan ahli waris sehingga karena situasi dan kondisi keamanan tidak memungkinkan, proses eksekusi ditunda," ungkapnya, 

Menurut Miskah, situasi kami serahkan kepada pihak kabagops keamanan yang ada tidak memungkinkan hari ini pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Sementara Kuasa Hukum yang mendampingi termohon pihak ahli waris  Leo Satria Ginting dan. Edy Solomon Ginting mengungkapkan bahwa PN Tangerang harus membatalkan proses eksekusi ini karena kita masih proses hukum dan ini sedang berjalan," ungkap Kuasa hukum.

Beliau menjelaskan bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan di KPKLN dan ini sudah dilaporkan ke Polda Banten, sehingga Putusan PN Tangerang adalah cacat hukum, ada dugaan tandatangan ahli waris dipalsukan dan ini sudah uji laboratorium Polda Banten tandatangan ini tidak identik alias tidak sama.

" Kami akan tetap bertahan dan tidak akan memberikan ruang kepada juru sita untuk membacakan berita acara eksekusi dan proses hukum masih berjalan," tambah Kuasa Hukum Ahli waris.

Kasus ini berawal dari Sertifikat tanah milik Leo Budi Satrio Ginting dan Edi Salomon Ginting yang dijaminkan di salah satu Bank dan ketidakmampuannya sehingga masuk proses lelang. Namun dalam proses Lelang ada indikasi dan dugaan kuat pemalsuan tanda tangan saat di KPKLN ( Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang dan Negara ) sehingga dianggap cacat hukum oleh Keluarga ahli waris.

Sesuai keterangan objek tanah dan bangunan ini beralih kepemilikan berdasarkan grosse Risalah lelang kepada Thio Koh Peng.

Saat proses pelaksanaan jalan Raya serang Km 15 agak tersendat namun pihak lantas Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa bisa mengatasi dan lalu lintas berjalan lancar kembali.

Pengamanan diturunkan dari TNI POLRI, satpol PP Kecamatan Cikupa, Dishub dan  Aparatur Pemerintah Desa Talagasari pun turut diterjunkan.. (Jmd/HD)

Editors Team
Daisy Floren