Tanah Bengkok..!! Mengejar Harta Karun Yang Hilang, Kades: Untuk Kepentingan Masyarakat
KABUPATEN TANGERANG - Aset Desa bisa berupa Tanah, Gedung, Kendaraan atau peralatan baik Harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
Salah satunya adalah Tanah Milik Desa. Bicara tanah Desa, bicara juga tentang yang namanya Tanah Bengkok.
Hal ini diungkapkan saat awak media bersilaturahmi dengan kepala desa Pasir Gadung Herdiana terkait isyu terkait keberadaan tanah bengkok milik Desa Pasir Gadung.
Menurut Herdiana, saat ini Kami selaku pimpinan di Pemerintahan Desa selalu menerima masukan, kritikan bahkan pertanyaan pertanyaan lain tentang Desa Pasir Gadung masa lalu dan Pasir Gadung hari ini dan Bagaimana Desa Pasir Gadung Kedepannya.
"Saya pribadi sebagai warga masyarakat dan Saya sebagai Kepala Desa Pasirgadung sejak dulu masih menjabat Ketua RT, Jaro dan hari ini dipercaya oleh Masyarakat serta amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik baiknya, tentu perjalanan Desa Pasir Gadung sedikitnya saya mengetahui karena aktif di beberapa Kepala Desa sebelumnya, kritikan, hujatan bahkan sentimen sentimen itu saya jadikan motivasi agar saya bisa mawas diri dan memperbaiki langkah langkah ke depannya," ujar Kades Heri, biasa disapa ini.
Lanjutnya, Saat ini ada beberapa warga dan tokoh masyarakat yang mempertanyakan status status dan Tanah milik Desa, termasuk salah satunya adalah Tanah Bengkok.
" Nanti saya akan musyawarah terkait Harta karun Desa yang hilang ini, tentu kita harus bicara dengan BPD, tokoh masyarakat dan para pihak, dalam waktu dekat kita akan lakukan itu, biar keluhan keluhan dan pertanyaan tentang Tanah Bengkok itu terjawab,"jelas Kades Heri.
Sementara itu, Aktivis. Sosial dan Media Hadi Sopian saat diminta penjelasannya tentang Nasib aset Desa Pasir Gadung tentang Tanah Bengkok tersebut.
Menurutnya, Permendagri No 1 Tahun 2016 memperjelas keterbatasan hak para petinggi desa tersebut dalam mengelola tanah bengkok secara pribadi.
“Terbitnya Permendagri No 1 Tahun 2016 memperjelas jika tanah bengkok atas dengan sebutan lain merupakan tanah aset desa. Karena itu, tidak bisa menjadi hak pribadi kepala desa atau perangkat desa,” ujar Hadi Sopian yang juga Ketua JNI Kabupaten Tangerang ini.
Hadi Sopyan menjelaskan dalam Permendagri No1 Tahun 2016 disebutkan pemanfaatan aset desa dapat dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun guna serah atau bangun serah guna.
"Kalau pun kemudian para kepala desa atau perangkat desa mau mengelola tanah bengkok dengan pinjam pakai, itu mustahil dilakukan. Karena aturannya pinjam pakai paling lama hanya tujuh hari saja,” tandasnya.
Jika Desa Pasir Gadung saat ini ada Tanah bengkoknya maka. Segeralah Pemerintahan dalam hal ini kepala Desa dan para Lembaga Desa untuk segera mencari dan menelusuri Tanah Bengkok itu berada .
" Tanah Bengkok sebagai aset Desa bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Desa Pasir Gadung," ujarnya.
Jelas di Permendagri No 1 Tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan aset Desa.
" Semoga Aset aset Desa pasir Gadung yang "terkubur" dan "Moksa" bisa kembali dan dimanfaatkan sebaik baiknya oleh warga Desa Pasir Gadung," tutup Hadi Sopyan.(red)