Kuasa Hukum H Ahmad Yani Sebut ada Dugaan Kriminalisasi Oknum APH di Kasus Sengketa Lahan Kliennya
TANGERANG - Berawal Dilaporkannya ahli waris dari Muhamad Bin Marhan warga Kecamatan Sindang Jaya ke polisi oleh pihak PT Lavon Swan City, berikut tindakan cepat polisi dalam memproses hukum terlapor hingga satu orang warga kecamatan Sindang Jaya atas nama H Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai tersangka, menandakan betapa kepolisian di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memang diduga diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum
Kasus Sengketa lahan yang menyeret H Ahmad Yani menjadi tersangka selaku ahli waris dari Muhamad Bin Marhan yang bersengketa dengan PT Lavon Swan City yang pada hari ini memasuki tahapan persidangan atas tuduhan pengrusakan oleh PT Lavon Swan City kepada H Ahmad Yani,Jumat,(18/8/2023).
M Siban SH selaku kuasa hukum terdakwa H. Ahmad Yani kepada awak media mengatakan, perlu diketahui sebelumnya bahwa Istri dan Ahli Waris dari Muhammad bin Marhan adalah pemilik lahan sesuai dengan Girik No. C 820, Persil No. 147, Blok 9, seluas 15.570 meter persegi yang berlokasi di Desa Sindang Panon dan Berdasarkan Girik No. C.820, Persil No. 126, Blok 8.dengan luas 14.334 meter persegi di Desa Sindang Jaya belum pernah di per jual belikan
Dalam kasus ini saya menduga adanya kriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) didalam Peristiwa sengketa tanah yang letak bidangnya ada di Desa Sindang Panon dan Desa Sindang Jaya, dimana H Yani ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 406 dan 170, sedangkan 406 itu perusakan yang dimana menggunakan tenaga orang banyak di pasilitas umum, dan perusakan itu di tanah milik terdakwa itu sendiri
Selain itu, pihak kepolisian tampak latah melakukan kriminalisasi, dimana Pasal 406 dan 170 KUHP yang disangkakan kepada H Ahmad Yani terkesan dipaksakan,dengan tujuan diduga untuk menakut-nakuti para ahli waris yang selama ini aktif berjuang mempertahankan hak milik almarhumah orang tuanya, Sebab, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan haknya, bukan melawan hak, dan perusakan itu dilahan terdakwa itu sendiri,"Ucapnya
Yang saya sesalkan disini Penyidik kurang obyektif dan kurang profesional dimana kasus ini hanya dilihat sebelah mata, seharusnya mereka harus melihat bahwa plang itu ada di lokasi siapa,ditanahnya H Yani sebagai ahli waris atau di Lavon
M Siban SH, menambahkan, sebetulnya aduan yang dilayangkan oleh PT Lavon Swan City menurut saya adalah kerugian yang mengada ada, kerugian yang hanya bernilai 4 juta rupiah,dengan permasalahan persengketaan tanah,
Sebetulnya ini masalah perdata, tetapi menurut saya ada dugaan kriminalisasi oleh oknum kepolisian, karna ini masalah kecil seharusnya pihak kepolisian bisa melakukan Restoratif Justice (RJ) sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Peraturan Polri atau Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Tapi polisi tidak menerapkan itu dipermasalahan ini, saya menduga ada tujuan lain di perkara ini, ada pihak pihak yang ingin memiliki yang akhirnya di pidanakan, kalau dia punya HGB yang saya pertanyakan ada tidak warkahnya,Tuturnya