Breaking News
Eksekusi Rumah Yatim Berujung Ricuh, Pengurus Yayasan dan Kuasa Hukum Datangi KPAD
Smallest Font
Largest Font
BOGOR,- Kasus sengketa lahan dan bangunan yang berujung eksekusi pada bulan Oktober lalu masih terus bergulir. Insiden kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 21 Oktober ketika sekelompok massa dengan membawa alat berat (Forklift) hendak mengeksekusi bangunan Rumah Yatim Fajar Hidayah yang berlokasi di Kota Wisata Cibubur,Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tindakan tersebut menyebabkan 40 anak yatim terancam kehilangan tempat tinggal, sejumlah anak yatim di sana juga sempat mengalami luka – luka saat tempat mereka digusur dengan menggunakan alat berat.
Atas insiden itu, pihak yayasan pun melayangkan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor dan bahkan sudah membuat laporan ke Polres Bogor terkait pidana karena adanya anak yatim yang terluka.
Ketua Umum Yayasan Fajar Hidayah Ustaz Mirdas Ekayora kepada media mengatakan bahwa eksekusi lahan bangunan pada Oktober 2021 lalu menurutnya sangat gegabah karena di lokasi masih ada 40 anak yatim binaannya.
“Menurut kami tindakan yang dilakukan mereka sangat ceroboh dan bisa mengancam keselamatan anak- anak binaan kami. Tindakan melabrak rombongan anak-anak yatim juga menyebabkan adanya anak yang kakinya tergilas (alat berat forklift),” ujar Ustadz Mirdas Ekayora di Kantor KPAD Kabupaten Bogor, Rabu (24/11/2021).
Mirdas juga menyebut bahwa ada tiga orang penghuni rumah yatim yang terluka imbas kejadian tersebut yang dua diantaranya masih anak-anak, satu anak kelas 9 dan satu anak kelas 12.
“Pasca kejadian itu, hampir semua anak yatim yang tinggal di yayasan peduli yatim dan dhuafa ini mengalami trauma dan merasa ketakutan saat melihat orang yang tidak dikenal,” imbuh Mirdas.
Mirdas berharap, pihak-pihak terkait sengketa agar bisa menahan diri sampai perkara yang masih proses di pengadilan diputus dan sudah inkrah.
“Ketika nanti sudah diputus dan inkrah kita tentunya akan tunduk atas putusan itu, kita taat hukum, tidak perlulah dengan cara kasar begitu. Tapi kitapun berharap harus ada azas keadilan itu. Janganlah d anak-anak menjadi korban,” tambah Denny Lubis selaku kuasa hukum Yayasan Fajar Hidayah.
Denny menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar klien nya mendapat keadilan dan anak- anak Yatim di Yayasan tetap mendapatkan hak sebagaimana harusnya karena sudah ada aturan hukum terkait hak anak.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua KPAD Kabupaten Bogor Jopie Gilalo mengatakan kedatangan pihak Yayasan Fajar Hidayah beserta kuasa hukumnya ke kantor KPAD adalah dalam rangka klarifikasi pasca melayangkan aduan.
Jopie menyatakan pihaknya akan terus memantau kondisi anak-anak yatim di yayasan rumah yatim tersebut.
“Kita tidak akan masuk ke soal perkara sengketanya, kita tidak mencampuri itu. Tapi kita lihat disini ada kepentingan anak sehingga kita hadir untuk mengawasi dan memonitor, sesuai dengan Tupoksi KPAD,” ungkap Jopie.
Saat ditanyakan lebih lanjut tindakan yang akan dilakukan KPAD bila ada pelanggaran terhadap hak anak, Jopie menyampaikan hal tersebut sudah ada prosedur dan aturannya.
“Kita lakukan sesuai aturan saja, silakan bisa dilihat dan dipelajari oleh rekan- rekan media,” pungkasnya.
(***)
Editors Team
admin
Author