Terkait Pembelian Seragam,Wali Murid Keluhkan Toleransi Dari Pihak Sekolah

Terkait Pembelian Seragam,Wali Murid Keluhkan Toleransi Dari Pihak Sekolah

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Praktek jual beli seragam sekolah yang mengatasnamakan hasil musyawarah Komite Sekolah kembali terjadi, SDN 3 Gembong yang merupakan Sekolah Negeri dan menerima Dana BOS menjual 3 jenis seragam kepada siswa. 

Hal ini terungkap dari adanya informasi salah satu wali murid yang kebingungan untuk membayar uang seragam yang di minta oleh pihak sekolah , dari 3 jenis model seragam tersebut wali murid di pungut biaya sebesar Rp. 310.000 per Murid. 

Meskipun telah membayar sebagian dari total biaya yang di minta, pihak sekolah tetap enggan memberikan keringanan kepada wali murid agar 3 seragam sekolah itu dapat di pakai dahulu. 

Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:

Pasal 181

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Di tempat terpisah Wakil Ketua DPP Laporan Sumber Informasi Masyarakat ( LSIM ) , Anggestiani Windea angkat bicara, "Tentu ini sangat di sayangkan,Sekolah harusnya lebih fokus untuk mencerdaskan Anak bangsa,Dengan kejadian ini kami meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang lebih meningkatkan fungsi pengawasannya dan turun kebawah melihat fakta - fakta yang ada di lapangan, saya berharap ke depan dunia pendidikan dapat mencetak generasi bangsa unggul " Pungkasnya.

(red)

Editors Team
Daisy Floren