PN Tangerang Vonis Lee Soo Hyung Komisaris PT ETI 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

PN Tangerang Vonis Lee Soo Hyung Komisaris PT ETI 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Komisaris PT Elektronic Technologi Indoplas (PT ETI )Lee Soo Hyung di vonis Dua tahun Enam Bulan Penjara dalam kasus penggelapan uang perusahaan di PT. Electronic Technology Indoplast , Sebagaimana diketahui, Lee Soo Hyung merupakan Komisaris dan menjadi terdakwa atas kasus penggelapan di perusahaan tersebut 



Hakim Ketua Aji Surya menjatuhkan vonis Dua tahun enam bulan penjara kepada Lee Soo Hyung  terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan di PT. Electronic Technology Indoplas Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Aji Surya  dalam amar putusannya Komisaris PT. ETI tersebut sah bersalah dalam tindak pidana penggelapan.

Majelis hakim menilai bahwa Lee Soo Hyung secara sah melanggar Pasal 374 yaitu “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. 

Mengadili, satu menyatakan terdakwa Lee Soo Hyung tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan milik Shim Hyung Boo dan mengalirkan aliran cash ke Rekening Pribadi milik terdakwa bukan masuk ke rekening perusahaan.

Selain itu menurut hakim,  Saudara terdakwa dengan serta merta melakukan transaksi dan masuk ke rekening pribadinya sejak 2016.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara ," sambungnya.

TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM 4 TAHUN PENJARA

Terdakwa Lee Soo Hyung Komisaris PT. Electronic Technology Indoplast di tuntut 4 tahun penjara saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan saat sidang di PN Tangerang bulan lalu dengan 4 Tahun Penjara 

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hadi Widodo.

" menjatuhkan pidana terdakwa Lee Soo Hyung kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Hadi Widodo saat membacakan tuntutan di PN Tangerang, Selasa (28/11) lalu.

Putusan Hakim Ketua Aji Surya lebih rendah dari Tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu Dua tahun Enam Bulan Penjara. Dan Terdakwa akan melakukan banding.

Sementara, Pemilik Perusahaan Shim hyung Boo saat di mintai keterangan oleh awak media terkait vonis hakim yang dijatuhkan kepada Komisaris PT ETI tersebut, menuturkan keputusan hakim harus kita hargai dan inilah keadilan yang harus saya terima.

" Saya hormati keputusan Majlis Hakim walau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum inilah rasa keadilan yang harus saya terima, saya hormati pengadilan," ungkap Shim lebih tenang.

Saat disinggung keberlanjutan PT. Electronik Technology Indoplast Pengusaha Warga Negara Korea ini akan mencari pengganti yang lebih baik dan bisa di percaya. (Spyn)

Editors Team
Daisy Floren