Merasa Ditipu, PT HMP Laporkan Dirut Pengembang Perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia ke Polisi
TANGERANG - Direktur utama (Dirut) pengembang perumahan Taban Suryaland PT Winda Putra Mulia (PT WPM) EN dilaporkan ke Polresta Tangerang soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, Kamis, (21/3/2024)
Jufri Haryono Didampingi Suganda SH.MH dan Ir. Ari Setiyadi SH,.MH Selaku Kuasa Hukum PT HMP melaporkan Pengaduan dengan Nomor: 148/III/YAN 2.4.1/2024/SPKT
Dalam laporan tersebut, Dirut PT WPM diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
Kronologis Pengaduan
Diketahui pada tahun 2020 s/d 2023, di Kp/Desa Taban Kec. Jambe Kab. Tangerang, telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut diatas. Bermula dari pengadu yang mewakili PT. HAMPARAN MAS MULTY PERKASA (PT. HMP), mendapat SPK (Surat Kesepakatan Kerja) dari terlapor (Sdr. EKA NUGRAHA, SH, MH), yang membawa banner PT. TSM yang kemudian berlanjut menjadi PT. WPM, dimana terlapor Direksi didalam perusahaan tersebut. Proyek cut and field bakal perumahan subsidi di Desa Taban, dengan total nilai proyek sebesar Rp.2.300.001.957,- (dua milyar tiga ratus juta seribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah), dengan pembayaran mengikuti cash flow perusahaan terlapor.
Singkat cerita sampai pekerjaan berdasarkan item tersebut dalam rekapan perusahaan, yang mencapai angka sebesar Rp 1.376.916.417.- (satu milyar tiga ratus juta tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh belas), terlapor hanya bisa membayar sebesar Rp. 550.201.851,- (lima ratus lima puluh juta rupiah dua ratus satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah).
Kuasa Hukum PT HMP Suganda SH.MH dan Ir. Ari Setiady SH,MH Kepada Portal7.co.id Mengatakan, Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada EN Dirut PT WPM, namun tidak ada itikad baik dari EN. Atas kajadian tersebut selanjutnya kami mendampingi pelapor dari PT HMP Mengadukan ke Polresta Tangerang guna ditindak lanjuti (Hadi)