Merasa Ditipu, Nasabah BRI Unit Ciruas Serang Banten Adukan Ke LPK Al Bantani

Merasa Ditipu, Nasabah BRI Unit Ciruas Serang Banten Adukan Ke LPK Al Bantani

Smallest Font
Largest Font

SERANG - Atril salah seorang Nasabah Bank BRI unit Ciruas Kabupaten Serang, Provinsi Banten merasa tertipu dan dimanipulasi petugas Bank tersebut.  

"Safrizal Atril, pernah meminjam uang buat modal di Bank BRI Ciruas. Namun, pada tahun 2019 Atril sudah melunasi hutang dengan nilai 94 juta rupiah di kantor bank BRI unit Ciruas dengan harapan Benda yang di agunkan bisa diambil/dan atau dibawa pulang. Agunan tersebut berupa surat berharga yaitu dua sertifikat, satu sertifikat tanah kosong Luas 1.240 m. terletak di desa pasuluhan Walantaka . satu sertifikat lagi tanah dan bangunan terletak di kediaman nya Taman Ciruas permai blok .I. 5. no 09 RT 001/ RW 004 desa pelawad kecamatan Ciruas Serang Banten,"tutur Atril

Berselang 5 Tahun, tanpa diduga datang surat panggilan sekaligus pemberitahuan, bahwa akan hutang Atril belum lunas. Otomatis kaget membaca surat tersebut. Andaikan ada gejala penyakit jantung, mungkin Atril sudah struk sanking terkejutnya. Kaget bercampur kesal Atrilpun datang ke Bank BRI Ciruas guna klarifikasi dengan kepala unit bank BRI yang bernama Dewi.  

   Setelah di klarifikasi tetap kepala unit bank BRI tidak percaya , bahwa hutang sudah lunas dan dua sertifikat pun tidak ditemukan di bank BRI itu, ungkap Atril dengan jengkel.

Tetapi yang membuat Atril tidak terima, kembali di datangi orang ke tiga atau dari PKSS . yang inti nya kolektor atau jasa penagihan yang tiba di kediaman Atril itu bukan pada jam kerja ( 6.15 menit) subuh sudah getok getok pintu rumah. Hal ini buat saya makin geram, kata Atril kepada awak media. Jika seperti itu menurut saya termasuk perbuatan tidak menyenangkan atau mengganggu kenyamanan saya dan keluarga di datangi orang tidak kami kenal, jelas Atril lagi.  

     

Setelah saya tidak punya harapan untuk mendapat data lunas pihutang saya dari bank BRI saya langsung mencari solusi hukum dengan menguasa kan ke LPK Al Bantani dengan pH atau pendampingan hukum pak gustanul aripin BA dan Beliau anjur kan saya buat surat kuasa . sehingga saya kuasa kan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK ) Al Bantani .  

LPK al-Bantani sudah datangi dua kali juga tidak ada tanggapan yang berarti. Lalu bersurat pertama tidak juga kunjung kabar tanggapan dan masuk surat ke dua masih belum ada tanggapan, seperti nya di kesampingkan oleh kepala unit BRI Ciruas yang bernama ibu Dewi tadi, imbuh Atril.

Saya sudah sampai ke tingkat BRI Kantor cabang jalan Diponogoro cabang Serang, juga belum ada konfirmasi terhadap LPK Al Bantani. Bahkan ada kesan kami di oper lagi ke unit dan seolah olah di pimpong.

    

 Kasus di bank BRI Ciruas kuat dugaan banyak korbannya, karena ada rasa keluhan cerita dari yang menagih PKSS atau kollektor tersebut, dia menemu kan beberapa kasus atau x nasabah yang seperti saya, ujar Atril mengakhiri. (Hd)

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya