Ketum YPK TAJALLI  Angkat Bicara Terkait Keberanian Anggota Polisi Yang Tembak dan Tusuk Debt Colektor di Palembang Dalam Mempertahankan Haknya Selaku Konsumen

Ketum YPK TAJALLI  Angkat Bicara Terkait Keberanian Anggota Polisi Yang Tembak dan Tusuk Debt Colektor di Palembang Dalam Mempertahankan Haknya Selaku Konsumen

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen TAJJALI (YPK TAJJALI ) Suganda SH.MH angkat bicara terkait Aksi penembakan dan penusukan yang dilakukan anggota polisi terhadap debt collector di parkiran PSX Kota Palembang

Hal ini disampaikan oleh ketua umum Yayasan Perlindungan Konsumen TAJJALI (YPK TAJJALI) Suganda SH.MH Kepada Portal7.co.id, Jumat,(29/3/2024)

Selain itu tindakan brutal para Debt Colektor yang secara bergerombol dengan menghadang kendaraan yang ditumpangi FN dan keluarga yang membuat anak dan istri FN merasa ketakutan dan wajar FN  melakukan tindakan perlawanan membela diri karna sudah mengancam keselamatan anak dan istrinya

Ketua umum Yayasan Perlindungan Konsumen, Suganda SH.MH Mengatakan, Bahwa YPK TAJALLI Tidak membenarkan adanya penarikan paksa terhadap kendaraan milik anggota polisi FN di lubuk linggau melainkn harus berdasarkan atas putusan pengadilan sebagaimana diatur oleh PUTUSAN MK Nomor :  18/PUU-XVII/2019 dengan AMAR PUTUSAN sebagai berikut : 

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)

Sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, 

maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)

Sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).

Sepanjanga frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, 

Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,  

Suganda SH.MH juga mengatakan bahwa tindakan FN sudah benar dan telah sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHP

Ayat 1 : TIDAK DIPIDANA, Barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat  pada saat itu yang melawan hukum.

Ayat 2 : Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang yang langsung disebbkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karen serangan atau ancaman serangan itu, TIDAK DIPIDANA.Ujar," Suganda SH.MH,

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya