Ketum FRN Layangkan Lapdu ke Kapolres Tangerang Terkait Galian Tanah yang Diduga Tidak Miliki Ijin Galian C

Ketum FRN Layangkan Lapdu ke Kapolres Tangerang Terkait Galian Tanah yang Diduga Tidak Miliki Ijin Galian C

Smallest Font
Largest Font


TANGERANG - Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) R Mas MH Agus Rugiarto SH. MH, layangkan Laporan Pengaduan ke Kapolres Tangerang, terkait galian tanah  di Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Rabu (30/08/23).

Laporan Pengaduan tersebut terkait adanya dugaan galian tanah yang tidak memiliki Ijin Galian C yang sampai sekarang masih terus beroperasi, seolah tidak terjamah oleh hukum.

Ketum FRN yang biasa dipanggil Agus Flores mengatakan," Laporang Pengaduan ini menindak lanjuti temuan dan hasil investigasi di lapangan Wartawan yang tergabung di FRN,  didugs galian tanah di Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, yang tiidak memiliki Ijin Galian C", jelas Ketum FRN.

Dirinya juga menambahkan," Saya berharap pihak Kepolisian Polresta Tangerang segera menindak tegas pengusaha galian tanah, karena bukan saja merusak lingkungan akan tetapi itu adalah perbuatan melawan hukum", tutupnya.

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya