Ditolak Kuasa Hukum Ahli Waris, PN Tangerang Gagal Eksekusi Rumah di Villa Regency Gelam Jaya, Kuasa Hukum: Tunggu Putusan MA
KOTA TANGERANG-Gara-gara ditolak ahli waris, eksekusi terhadap rumah di Villa Regency TNG II Blok FD-13 No. 19 Rt.001 Rw 010 Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Gelam Jaya, Kota Tangerang atas nama Debitur Saidun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (11/10/2023).
Miskah, SH selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang melakukan pembacaan sita eksekusi ini dengan nomor:W:29/U4/8729/HT.04.04/IX/2023 terhadap obyek tanah dan bangunan seluas lebih kurang 120 meter persegi (dua rumah) di lingkungan Villa Regency, TNG II, Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kota Tangerang.
Dalam eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut pihak PN Tangerang sempat berusaha membuka paksa rumah tersebut dari depan setelah pembacaan surat putusan eksekusi, namun upaya juru sita dari PN Tangerang gagal karena ahli waris dan kuasa hukum debitur bertahan dan menolak eksekusi.
Melalui pengacaranya Edy Tjahjono, SH dari kantor Firma Hukum Edy TJ & Lembaga Hukum Indonesia (LHI). Sutarti melayangkan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena pihak BPR melakukan lelang secara sepihak terhadap objek rumah Sutarti selaku Ahli waris dan kini kasus tersebut telah sampai pada proses Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung dengan Nomor perkara No. : 1096 PK/PDT/2023.
" Hargai Supremasi Hukum, Kami sedang melawan secara hukum, jangan pakai gaya preman dalam kasus ini, semua paham kami sedang dalam proses Peninjauan kembali (PK) di MA, ini suratnya ada dan jelas," ujar Bang Edi, akrab disapa.
Lebih detail, Kuasa hukum termohon ini pun, memohon kepada PN Tangerang tidak main asal eksekusi, karena kami menunggu hasil prosea hukum juga di MA, dan saya apresiasi kinerja Polri dan TNI serta Pengamanan Gabungan bener bener ada di Jalan tengah dan saya yakin mereka juga paham Hukum.
" Jangan pakai gaya preman dan seperti rampok yang asal masuk, hargai semua pihak dan saya juga apresiasi kepada satuan pengamanan.yang di pimpin Kapolsek pasar Kemis yang menciptakan kondisi pada pagi ini sangat kondusif sehingga tidak ada benturan fisik," papar Edy Tjahyono, SH.
Saat dinegosiasi dan difasiltasi oleh Polsek Pasar Kemis akhirnya perwakilan kuasa hukum pemenang lelang dan PN Tangerang bersepakat dengan ahli waris dan Kuasa Hukumnya untuk menunda proses eksekusi objek lelang milik Saidun ( Alm) sampai keluar putusan Mahkamah Agung (MA).
IPTU Selamat Riyadi, SH menuturkan kepada awak media bahwa kapasitas kami datang di acara eksekusi lelang ini sebatas satuan pengamanan dan kami tidak memihak kemana pun, Tupoksi kami adalah Pengamanan.
" Tugas Pengamanan Gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP juga Satuan Polwan Polresta Tangerang bertugas sesuai fungsi sebatas pengamanan, untuk urusan Sita ada juru sita dari PN Tangerang," ujar Kapolsek Iptu Slamet Riyadi.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Kapolsek Pasar Kemis ini mengucapkan.syukur alhamdulillah,.proses pada hari ini kondusif dan tertib, ketika ada kekisruhan sedikit dari kedua belah pihak itu bisa ditangani oleh petugas dilapangan dan bisa kembali kondusif.
" Alhamdulillah, Aman dan.kondusif dan saya apresiasi kepada para pihak baik dari Kuasa hukum debitur maupun.dari PN Tangerang bisa mengambil jalan tengah, saya juga apresiasi terhadap jajarannya yang bisa mengamankan kegiatan ini," tambah Iptu Slamet Riyadi.
Satuan gabungan pengamanan ini melibatkan Jajaran Polsek Pasarkemis, Polwan Polresta Tangerang, Koramil Pasar Kemis dan Satpol PP Pasar Kemis.