Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek di Kantor Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Abaikan UU KIP
TANGERANG - Proyek Sarana Air Bersih dikantor Desa Sukaharja diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan lama tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Koordinator pekerja di lapangan pun sepertinya enggan menjumpai Awak Media.
M Yunus Ketua BPD Desa Sukaharja saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap nya menjelaskan,Saya tidak tahu anggarannya berapa, tahunya ini proyek dari pemerintah, untuk papan informasi memang saya belum melihatnya,” ujar yunus. (HD/NN)