Dewan Penasehat DPC- MOI Provinsi Banten Dengan Tegas Ingatkan Agar Pj.Bupati Tangerang Jangan Takut Rubah Paradigma

Dewan Penasehat DPC- MOI Provinsi Banten Dengan Tegas Ingatkan Agar Pj.Bupati Tangerang Jangan Takut Rubah Paradigma

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - H.Ahmed Zaki Iskandar resmi meletakkan jabatan sebagai Bupati Tangerang, Kamis (21/9/2023). Selama dua periode, Zaki telah berhasil membangun infrastruktur olahraga di kabupaten Tangerang yang kini berkembang pesat.

Salah satu yang dibangun Zaki selama sepuluh tahun dan kini ditinggal untuk diteruskan penggantinya adalah Stadion Mini di 29 Kecamatan Kabupaten Tangerang.

Tujuan awal pembangunan sarana olahraga itu untuk membina anak - anak muda, agar mereka punya kesibukan dan tidak tawuran, kata Zaki pada saat itu. Dengan menempatkan Stadion di setiap Kecamatan yang berdekatan dengan sekolah, maka anak muda punya banyak kegiatan yang rutin dan mereka memanfaatkan itu semua, dengan memberikan fasilitas olahraga dapat menjadi pemantik munculnya atlet muda yang akan mengharumkan nama Kabupaten Tangerang dan bangsa Indonesia. Itu merupakan Representatif dari program unggulan Gerakan Tangerang Sehat.(23/09/2023)

Kini masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang telah tuntas di tahun 2023, ia digantikan oleh Andi Ony Prihartono sebagai Pj Bupati Tangerang.

Sebelum diangkat menjadi Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi di Kementerian Dalam Negeri. Nantinya Andi Ony Prihartono juga akan memiliki kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama sebagai Bupati.

Sementara itu Ampera Situmeang selaku Dewan Penasehat DPC- MOI (Media Online Indonesia) Provinsi Banten mengatakan,
"Ini ada yang aneh dan janggal ketika jelang usai purna tugas Zaki Iskandar 3 hari lagi, tapi mendadak adanya mutasi dan rotasi besar - besaran," terangnya

Bahkan seakan kejar target dan setoran tiba - tiba melantik seorang Pejabat Eselon 2 b. yang notabenya ,pernah tersandung kasus hukum (Terkena OTT ) di Polres Tangsel pada tahun 2018 lalu" tegasnya

"Saya yakin dan menduga pejabat beriniasial AK ini jelas ada apa - apanya, kenapa bisa langsung cepat  mendapat  rotasi mutasi ke Kepala Dinas, mengingat AK ini dari Eselon 3 ke Staf/Non Job lalu kembali ke Eselon 3 lagi. Dan sekarang AK diangkat menjadi  Eselon 2 b (Staf Ahli Bupati Tangerang)," Emang Jasa dia apa untuk Kabupaten Tangerang ini," ujar Ampera Situmeang kesal

“Proses Mutasi adalah suatu bentuk upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan terutama yang berkaitan dengan program - program prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD yang akan selesai tahun depan,” ujarnya.

Pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kelayakan berdasarkan proses kepatutan, kecakapan dan pengalaman yang cukup serta loyalitas dan dedikasi terhadap pekerjaan," terangnya

Jika berpatokan dan acuannya sebagai proses penyegaran dan efisiensi dalam bekerja, Seharusnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dapat juga menjelaskan, proses mutasi tersebut mengacu pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan Kepmendagri No 050 di mana seluruh instansi, baik Daerah maupun Pusat, menindaklanjutinya, jangan "Kumaha Aing," ungkapnya

"Kami semua khawatir Pj. Bupati Tangerang belum mengetahui tentang Kecakapan ASN tersebut dalam bekerja. Karena Pj saat ini punya keterbatasan waktu untuk memimpin di Lingkup Pemda Kabupaten Tangerang," ucapnya

Tetapi Saya yakin dan tetap  berharap ke Pj Bupati Tangerang sekarang (red. Andy Ony Prihartono) dapat bekerja dengan maksimal dan segera mengevaluasi semua masukan serta saran dari mana pun.

Karena ada 4 point penting yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) tersebut untuk dipatuhi oleh Pj.Bupati Tangerang.
Disitu dalam Surat Keputusan itu juga disebutkan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan - larangan Pj. Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai Pemerintahan Daerah.


# Melakukan pengisian Pejabat dan Mutasi pegawai.

# Membatalkan Perizinan yang dikeluarkan Pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan Pejabat sebelumnya
.
# Membuat kebijakan Pemekaran Daerah

# Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan Pejabat sebelumnya

Namun, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Hd)

Editors Team
Daisy Floren