Breaking News
Polres Bogor Berhasil Ungkap 7 Kasus Jenis Narkoba, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Smallest Font
Largest Font
BOGOR,- Pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika kembali di ungkap oleh jajaran Satuan Narkotika Polres Bogor. Dimana dari 7 Kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 9 orang tersangka berhasil di tangkap.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan yang diungkap ini berhasil amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,42 Kilogram dan Ganja seberat 36,75 Gram.
Adapun ke 9 tersangka yang kita berhasil amankan ialah IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22), salah satu tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer.
Sementara itu barang bukti yang paling besar kita amankan di kontrakan di Wilayah Cibungbulang ialah dari tangan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar 106 gram, kemudian di dapatkan juga 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram, 1 (satu) buah timbangan digital. Tersangka IG mendapat narkotika jenis sabu ini didapatnya dari DPO yang bernama RC yang merupakan warga Tangerang.
Modus operandi yang di lakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel, dari pengakuan tersangka IH ini sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika. dengan keuntungan 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 Kilogram sabu. pengungkapan ini sendiri berhasil di Ungkap Polres Bogor berkat kerjasama dengan direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepada para tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang berhasil kita amankan ini kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah,”tutupnya.
(***)
Editors Team
admin
Author