Pemilik Pabrik Jamu Berdalih Miliki Hak Garap, Tanah PU Dibangun Permanen Seakan Milik Pribadi

Pemilik Pabrik Jamu Berdalih Miliki Hak Garap, Tanah PU Dibangun Permanen Seakan Milik Pribadi

Smallest Font
Largest Font


TANGERANG - Pabrik Pembuat Jamu di Kampung Benda Pintu  RT 03 RW 02 Desa Benda Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, bertahun tahun berdiri kokoh di Tanah PU tanpa terjamah oleh hukum,  menjadi sorotan publik. Minggu (27/08/23).

Lahan milik PU dibangun secara permanen seakan milik pribadi, dengan dalih memiliki hak garap, pabrik penbuat jamu Sariakar milik Yoyon diduga tidak miliki legalitas hukum yang jelas.

Menurut keterangan warga sekitar Pabrik Jamu Sariakar milik Yoyon  beroperasi dan berdiri sudah cukup lama di lahan milik PU, salah satu warga yang berinisial SHT, saat ditemui oleh Awak Media mengatakan," Ya pak Pabrik Jamu milik Yoyon beroperasi dan berdiri di Lahan milik PU sudah cukup lama, dia sering mengatakan bahwa di punya ijin garap, makanya dia berani bangun permanen tanah PU buat Pabrik", jelas SHT.

Hal senada dikatakan JN warga Kampung Benda Pintu RT 03 RW 02 Desa Benda, yang lokasi rumahnya tidak jauh dari lokasi Pabrik," Atuh habis pak lahan PU dibangun buat Pabrik secara permanen, itu sudah cukup lama beroperasi", ujar JN singkat.

Saat ditanya Awak Media, Yoyon memiliki hak garap terhadap lahan milik PU, makanya berani membangun Pabrik di Tanah PU, namun saat ditanya siapa yang memberikan ijin garap dirinya tidak bisa memberikan bukti apapa.

" Saya mempunyai ijin garap Tanah milik PU ini pak", ujarnya singkat.

H. Saiful dari LSM YAPERMA saat diwawancarai saat berada di lokasi Pabrik dengan tegas mengatakan dihadapan beberapa Awak Media dengan tegas mengatakan, mestinya Pabrik Jamu milik Yoyon tidak menggunakan lahan ataupun tanah milik PU, apalagi dibangun secara permanen, berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas.


" Seharusnya Pabrik Sariakar milik Yoyon tidak boleh berdiri di Tanah milik PU, apalagi dibangun secara permanen, karena itu melanggar Aturan, makanya perlu dipertanyakan Legalitas pabrik tersebut, dan tidak bisa dengan dalih mempunyai ijin garap, siapa yang memberikan ijin untuk dibangun secara permanen apalagi buat Pabrik", jelasnya.

Dirimya juga menambahkan", Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas, karena diduga Pabrik Jamu milik Yoyon tidak mempunyai legalitas yang jelas", tutupnya.

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya