Breaking News
JPU Pikir-pikir Vonis Lepas, Keluarga dan Tim Penasehat Hukum Gelar Syukuran
Smallest Font
Largest Font
BANTUL,- Sidang perkara pidana dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Perkara No. 96/Pid.B/2021/PN.Bantul berlangsung pada Senin siang, 28/06/2021.
Majelis hakim memutuskan dalam amar putusannya bahwa terdakwa BWS terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota.
Sebelumnya Terdakwa BWS didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pasal Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dalam proyek pembangunan IGD RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdakwa BWS juga menjalani tahanan kota, hal ini mengingat karena terdakwa sudah renta dan kondisi kesehatannya yang kian memburuk akibat serangan jantung beberapa tahun sebelumnya.
Diketahui bahwa BWS merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) dengan sejumlah catatan gemilang selama menjadi prajurit. Pernah ditugaskan dalam Operasi Seroja di Timor Timur dan BWS juga memiliki beberapa bintang penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia.
Putusan ini berkat kerja keras dari Tim Penasehat Hukum BWS, dalam Pleidoi-nya yang berjudul “Pahlawan Bangsa Yang Teraniaya Karena Permainan Mafia Proyek IGD RSUD Wonosari” yang pada akhirnya meyakinkan majelis hakim untuk memvonis lepas BWS dari segala tuntutan Hukum.
Melalui Tim Penasehat Hukumnya yang terdiri atas Hermawati, S.H., M.H., Juniedy Rachmat Eko, S.H., Ahmad Perwira Utama, S.H. dan Fransiska Maharani, S.H., M.H, dari Kantor Hukum HRE dan Rekan menyampaikan Pres Rilis kepada redaksi portaltujuh.co.id, Senin 28/6/2021 malam, bahwa klien kami diputus lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.
Putusan itu disambut gembira oleh kliennya, juga kami tim Penasehat Hukumnya. Bahkan keluarga klien mengadakan acara syukuran atas vonis ini tadi sore.” Ungkap Juniedy Rachmat Eko, S.H., saat dihubungi via pesan singkat Senin Malam, 28/06/2021.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir dalam menanggapi Putusan Majelis Hakim.
“JPU masih pikir-pikir, sehingga mereka memiliki waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi atau tidaknya,”tutur Juniedy Rachmat Eko mengakhiri keterangannya
Editor: Redaksi
Editors Team
admin
Author