Jaring Pemilih Pindahan, PPK dan PPS di Mekar Baru Buka Posko DPTb
TANGERANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kecamatan Mekar Baru membuka Posko Layanan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada Serentak dari Tanggal 22 September sd 20 November 2024
Posko pelayanan DPTb dalam rangka menjaring calon pemilih pindahan, baik pemilih masuk atau pemilih keluar
Firmansyah Ketua PPK Mekar Baru mengatakan, layanan posko DTPb diharapkan menjadi ruang dalam melayani pemilih yang akan pindah memilih ke Mekar Baru atau ke luar Mekar Baru
"Sampai tanggal 28 Oktober atau H-30 Posko DPTb melayani masyarakat yang ingin pindah memilih dengan sembilan kriteria" Ucap Firman
Sembilan kriteria itu adalah menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya" Ucapnya
"Setelah 28 Oktober kita buka lagi pelayanan pindah memilih sampai H-7 atau berakhir sampai tanggal 20 November, hanya saja dengan 4 kriteria tertentu, yaitu bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana dalam dan menjadi tahanan rutan/lapas. Jadi bagi para pemilih yang ingin mengurus pindah memilih silahkan datang ke Sekretariat PPK atau Sekretariat PPS sesuai domisili masing-masing" Pungkas nya (frmn)