Dinilai Cacat Hukum,Kamarudin Hendra Simanjuntak Minta Polresta Tangerang Bebaskan Sutimah

Dinilai Cacat Hukum,Kamarudin Hendra Simanjuntak Minta Polresta Tangerang Bebaskan Sutimah

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN TANGERANG - Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bersama keluarganya mendatangi Kantor Polresta Tangerang, pada Kamis  (28/12/2023).

Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polresta Tangerang membebaskan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi yang sebelumnya dilaporkan oleh Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

"Saya mengatakan bahwa dia (rdk- Sutimah) tidak bersalah karena sesuai surat yang dari Koperasi Pedagang Kutabumi (Koppastam) masa berlakunya 20 Januari 2027. Maka dari itu, seharusnya yang ditangkap itu yang mengeluarkan surat tersebut," kata Komaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari Sutimah, kepada awak media.

Lanjutnya, ia menyampaikan, bahwa pihak pelapor sebelumnya yaitu Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan hukum. Pasalnya, pihak Perumda Pasar NKR itu melaporkan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi, dengan Pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Kendati demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang tersebut melakukan perbuatan hukum, sehingga Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi dilaporkan atas dasar memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menghasut orang.

"Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Sutimah (rdk- pedagang) meminta pihak Polresta Tangerang untuk memberikan keadilan, karena sudah jelas Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi tidak bersalah, apalagi dilaporkan dengan pasal-pasal yang tadi disebutkan," tegasnya.

"Sudah jelas dalam surat Koppastam juga kan, berlaku hingga 2027. Jadi tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, salah dengan dugaan laporan tersebut. Masa Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut," sambungnya.

Lanjutnya, ia meminta kepada pihak Polres Kota Tangerang untuk membebaskan Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi yang ditangkap tersebut.

"Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi memiliki keluarga yang kini melihat kondisinya sangat memperihatinkan, ada yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan karena orang tuanya ditangkap. Tak hanya itu, kondisi keluarga pun mengalami sakit-sakitan karena memikirkan usia Sutimah saat ini sudah seharusnya dirumah malah ditahan," tukasnya.

Untuk itu, kata Komaruddin, dirinya bersama keluarga dari Sutimah (rdk- pedagang) Pasar Kutabumi berharap pihak kepolisian membebaskannya.

"Karena mengingat kejadian yang sangat luar biasa dari para pedagang yang dianiaya, dirampas haknya, juga ditahan seakan-akan tidak ada rasa kemanusiaan dan keadilan. Tetapi tadi saya sudah bertemu dengan pihak Polresta Tangerang yang mengatakan bahwa pihaknya Minggu ini padat tugas akhir tahun, maka ketentuannya pada tanggal 3 Januari 2024," imbuhnya. 

Dilokasi yang sama Kanit Harda Yan Hendra saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ya untuk menyikapi permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara," Ujarnya (Hadi)

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya