Breaking News
Carut Marut Pertanahan di Sentul City, Ini Penjelasan DPC Peradi Cibinong
Smallest Font
Largest Font
Bogor,- Praktisi hukum Advokat Lava Sembada, S.H, M.H., yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPC Peradi Cibinong memberikan tanggapan mengenai carut marutnya Pertanahan di wilayah Sentul City. Dimana dalam persoalan ini melibatkan aktivis senior Rocky Gerung yang dipaksa mengosongkan lahan yang selama ini ditempatinya oleh pihak Sentul City yang ramai diperbincangkan publik.
Dalam tanggapannya, pengacara yang sudah cukup malang melintang menangani klien yang bersengketa tanah / lahan dengan PT.Sentul City tersebut mengatakan, sengketa lahan di Sentul city dan praktik mafia tanah tidak akan terjadi tanpa didukung oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi resmi pemerintah dalam menegakkan aturan tentang pertanahan.
Menurutnya hal seperti yang dialami Rocky Gerung dan juga warga lainnya itu tidak akan terjadi jika ada ketegasan dari pihak BPN dalam memastikan kepastian dan melaksanakan penegakan aturan hukum atas kepemilikan tanah baik yang Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini dimiliki oleh Sentul City.
Advokat yang juga kebetulan tinggal dan menetap di wilayah sekitar Sentul tepatnya di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan ini, mengatakan bahwa tindakan Sentul city yang mengklaim tanah HGB di wilayah Bojongkoneng dimana memaksa salah satu aktivis Rocky Gerung untuk segera pergi itu menurutnya BPN lah yang berperan besar, dalam hal ini BPN Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tudingan tersebut tentu bukan tanpa dasar, ucap Lava kepada media ini, Selasa (22/09) di Cibinong.
“Semua HGB yang dimiliki oleh PT.Sentul City khususnya HGB yang merupakan pecahan dari HGB No. 2 adalah HGB yang telah diperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan HGB tentunya berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BPN baik Pusat, Kanwil ataupun Kabupaten. Dalam Surat Keputusan tersebut tentunya memuat pertimbangan dan syarat syarat dapat diperpanjangnya HGB tersebut. Tanpa dipenuhi syarat tersebut, HGB tidak bisa diperpanjang,” papar Lava.
“Salah satu contoh surat keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat nomor : 349/HGB/BPN-32/2013 tentang pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan No.2372/Bojongkoneng, seluas 83.380 M2 atas nama PT.Sentul City.Tbk yang diajukan pihak Sentul menurut saya harus batal demi hukum,” jelas Lava.
Pasalnya kata Lava lagi, perpanjangan HGB Sentul City atas lahan tersebut diatas, yang berakhir tanggal 12 Januari 2014 lalu, pihak BPN Cibinong telah melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa, tanah yang dimohonkan perpanjangan HGB nya oleh PT.Sentul City tersebut berdasarkan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rappot) dinyatakan masih dikuasai oleh pemohon baik secara Yuridis maupun fisik yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dan kawasan agrowisata terpadu. Karena faktanya dilokasi lahan tersebut hampir sebagiannya sejak tahun 2000 an. sudah banyak berdiri bangunan warga dan lahan garapan yang digarap oleh warga.
” Jadi patut dipertanyakan dan diduga kuat pihak BPN Cibinong Kabupaten Bogor ada kongkalikong dengan pihak Sentul City dengan mengabaikan dan tidak melakukan pengecekan fisik sama sekali pada saat Sentul City mengajukan permohonan perpanjangan HGB nya. Kalau benar BPN melakukan pengecekan fisik tentunya BPN tahu dan paham bahwa sebagian lahan tersebut sudah banyak berdiri bangunan milik warga,” sebut Lava.
Berdasarkan aturan yang ada perpanjangan HGB itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU,HGB dan Hak Pakai yang menyatakan perpanjangan HGB harus memenuhi persyaratan, salah satu syarat adalah apabila dalam jangka waktu 3 tahun tidak segera dibangun/dimanfaatkan sesuai dengan tujuan diberikannya hak, maka surat keputusan pemberian HGB tersebut batal demi hukum dan tanahnya menjadi tanah terlantar.
Dalam keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat terkait perpanjangan HGB Sentul city itu juga, jelas sekali ada klausul yang menyatakan bahwa, apabila ternyata dikemudian hari atas tanah yang dimohon tersebut diketahui ada hak pihak lain atau sita jaminan atau penetapan penanggulangan dari pengadilan, maka keputusan tersebut batal demi hukum dan ketentuan itu harus dicatat di lembaran buku tanahnya.
Kesalahan lain yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN menurut Lava adalah, tidak melakukan monitoring penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak, setelah mendapatkan HGB tersebut.
“ketidak profesionalan kinerja BPN Kabupaten Bogor juga terlihat dengan adanya lahan yang tidak diakui oleh PT. Sentul akan tetapi oleh BPN Kabupaten Bogor dimasukan menjadi HGB sentul,” tukas Lava Sembada.
(*/BB)
Editors Team
admin
Author