Camat Rajeg Buka Bimbingan Manasik Haji Yayasan Al Azhariyah Sukasari
TANGERANG - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang laksanakan kegiatan bimbingan jamaah haji tingkat kecamatan Rajeg tahun 1445 H/2024M, bertempat di Yayasan Al Azhariyah Sukasari, senin (22/04/2024).
Pembukaan pembimbingan manasik dihadiri oleh Camat Rajeg,Kepala KUA Kecamatan Rajeg,para jamaah yang akan mengikuti Kegiatan Manasik Haji dan para undangan.
Camat Rajeg secara resmi membuka kegiatan ini ,dan mengharapkan agar para jamaah haji dapat mengikuti kegiatan pembimbingan jamaah haji reguler dengan baik dan bersungguh-sungguh agar dapat menjadi haji yang mabrur.
Camat Rajeg Oman Apriaman saat dikonfirmasi Awak media menjelaskan,"Fungsi dan tujuan bimbingan manasik haji untuk menjadikan jamaah haji yang mandiri, tidak bergantung kepada seseorang dalam pelaksanaan ibadah, dapat beribadah secara benar, sah, tertib. Kegiatan bimbingan manasik memang sudah terprogram dan berkesinambungan dengan target para calon jemaah ini meraih predikat mabrur,"ujar Oman Apriaman.
Lanjut Oman Apriaman,kegiatan bimbingan manasik jamaah haji tingkat kecamatan Rajeg berjumlah 76 orang dan 13 cadangan.
"Saya mengajak para jamaah haji untuk betul-betul meluruskan niat dalam menjalankan ibadah haji. Jangan lupa untuk memelihara dan menjaga kesehatan fisik karena ibadah haji sarat dengan aktivitas jasmani atau membutuhkan fisik yang kuat, jagalah sikap tutur kata dan perilaku yang baik sebagai umat Islam"pungkas Oman Apriaman Camat Rajeg.
Ditempat yang sama H Aa Toha Kepala KUA Kecamatan Rajeg menambahkan, Pelaksanaan manasik Haji bagi calon jemaah haji Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada musim Haji 1445 H /2024 M, dilaksanakan selama 6 hari mulai dari hari Senin tanggal 22/04/2024 s/d tgl 27/04/2024 yang dibuka oleh Bapak camat Kecamatan Rajeg Oman Apriaman,"ucap H Aa Toha.
Bimbingan Manasik Haji bagi calon jemaah haji merupakan bagian penting dari pelayanan yang diberikan pemerintah. Bimbingan ini meliputi pemberian bekal pengetahuan tentang tatacara pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam, agar jemaah haji siap dan mandiri dalam menunaikan ibadahnya dan tidak tergantung pada pembimbing ibadah
Sambutan Ketua Panitia
H.Aa Toha SI.p SH.i
Dasar hukum pelaksanaan manasik haji diantaranya Kepdirjen nomor 113 Tahun 2024 tentang pedoman Bimbingan Manasik Haji bagi jemaah haji reguler pada Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1445 H / 2024 M
Tujuannya
Agar semua jemaah haji mampu memahami semua informasi tentang pelaksanaan ibadah haji. Tuntunan perjalanan. Petunjuk Kesehatan dan mampu mengamalkannya pada saat pelaksanaan ibadah haji ditanah suci.( Nn)