Bangunan Gedung Alfamidi di Kampung Melayu Teluknaga Diduga Belum Mengantongi Izin PBG

Bangunan Gedung Alfamidi di Kampung Melayu Teluknaga Diduga Belum Mengantongi Izin PBG

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang wajib diperoleh sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan.

PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien untuk masyarakat yang ingin mendirikan bangunan. 

PBG mulai diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang sudah beberapa tahun yang lalu, namun nampaknya masih banyak masyarakat yang belum begitu baik merespon aturan ini.

Salah satunya pembangunan Alfamidi yang berada di Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang nampak proses pengerjaan bangunan yang hampir 70℅ tersebut tidak ada tanda-tanda PBG.

Terpantau di lokasi pembangunan Alfamidi tidak adanya papan atau tanda-tanda lain yang menunjukkan bangunan tersebut sudah membuat PBG. Beberapa sumber telah dihubungi terkait pembangunan Alfamidi, namun tidak memberikan jawaban yang pasti. 

Saat dihubungi via pesan singkat whats app, Direktur Alfamidi, H Solihin mengaku, tidak mengetahui perihal perizinan pembangunan Alfamidi di Kampung Melayu Barat. Sebab kata H Solihin, pihaknya telah menyerahkan kepihak lain untuk mengurus semua izin pembangunan Alfamidi, 

"Mohon maaf sebelumnya bung Igor,
semua perijinan diserahkan kepada pihak ketiga, Alfamidi tidak pernah mengurus sendiri perijinan, salam sehat selalu," tuturnya via pesan singkat whats app, Jumat (17/05/2024). 

Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih mencari pihak ketiga untuk dikonfirmasi mengenai perizinan pembangunan Alfamidi di Kampung Melayu Barat. Sebab Direktur Alfamidi saat dikonfirmasi soal pihak ketiga hanya terdiam.(Hadi)

Editors Team
Daisy Floren