FRN Banten Minta APH Tindak Tegas Usaha Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar di Kawidaran

FRN Banten Minta APH Tindak Tegas Usaha Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar di Kawidaran

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Geliat bisnis usaha ilegal tumbuh subur di wilayah Kabupaten Tangerang salah satunya bisnis usaha ilegal yang ada di Kp, Kawidaran Desa Cibadak Kabupaten Tangerang yaitu Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) 


Hal ini mendapat sorotan keras dari FRN DPW Provinsi Banten meminta kepada APH agar segera menindak tegas pelaku usaha ilegal penimbunan BBM subsidi jenis solar yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu,(2/11/2023).

kegiatan usaha ilegal itu yang berada di desa Kawidaran kabupaten Tangerang sampai saat ini masih berjalan Santuy belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH)

Ketua DPW FRN Banten Habibi ST mengatakan," saya sebagai ketua FRN Banten akan menjalankan semua atensi Kapolri terkait pengusaha ilegal, dalam waktu dekat ini saya akan bersurat langsung kepada Kapolri untuk segera menindak semua pelaku usaha ilegal termasuk penimbunan BBM subsidi jenis solar yang ada di Wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di Kp. Kawidaran.


Habibi ST menambahkan Pasalnya usaha ilegal yang masih berjalan santy tersebut Diduga tidak memiliki izin diantaranya:

1. Izin usaha pengelolaan 
2. Izin usaha pengangkutan 
3. Izin usaha penyimpanan
4. Izin usaha niaga

Hal ini telah ditegaskan dalam undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan berbagai peraturan terkait yakni antara lain peraturan presiden nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, 

Peraturan Mentri energi dan sumber daya mineral nomor 12 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak, 


Peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi nomor 3 tahun 2012 mengatur tentang pengendalian jenis BBM bersubsidi untuk mobil yg digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, 


Peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 4 tahun 2012 tentang alokasi volume BBM bersubsidi, peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi, peraturan Mentri energi sumber daya mineral nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pelaku akan ditindak tegas sebagai mana diatur dalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pasal 55 menegaskan bahwa 
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-(enam puluh miliyar rupiah)

(Sopiyan)

Editors Team
Daisy Floren