Diberhentikan Tanpa Alasan yang Jelas, 2 Orang Karyawan PT BU Minta Haknya Dibayarkan
TANGERANG - Dua orang karyawan yang menjabat sebagai HRD dari satu salah satu perusahaan PT BU yang berada di Wilayah Pasar Kemis akan segera mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membuat laporan pengaduan dan meminta kejelasan dari perusahaan karna telah diberhentikan tanpa alasan yang jelas
Hal ini diungkapkan oleh dua orang karyawan kepada portal7.co.id, Iyus Maulana, salah satu karyawan di bagian Kepala HRD, mengatakan," awalnya saya di tempatkan di PT BU kemudian di outsourcingkan melalui PT DSA pada hari ini saya dilakukan PHK sepihak dengan alasan evaluasi, tetapi dari kedua belah pihak tidak dapat memberikan detail alasan PHK tersebut baik menjelaskan dengan data ataupun dokumen terkait, maka dari itu saya merasa dirugikan dan saya meminta sisa kontrak saya dibayarkan oleh pihak perusahaan," Ucapnya, Minggu,(20/8/2023).
Hal senada dikatakan Mufraeni salah satu staf BA di PT BU, dulu pas saya melamar pekerjaan di PT BU begitu sudah diterima saya dialihkan ke outsourcing PT TWA oleh perusahaan, dan hari ini saya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan evaluasi yang sangat ringan.
Sebelumnya saya sudah menjelaskan ke kepala bagian HRD hal seperti ini cukup diberikan surat peringatan saja, namun pihak perusahaan bersikukuh untuk memberhentikan saya, saya merasa tidak puas dan saya akan tempuh jalur hukum untuk meminta hak saya yaitu sisa kontrak yang tidak dibayarkan," Katanya
Iyus Maulana menambahkan, permasalahan memang bermula ketika saya menerima tamu dari Polda Banten, lalu minta ditunjukan lokasi tempat pengolahan limbah perusahaan, kemudian saya ajak tamu dari Polda tersebut ke lokasi penampungan limbah B3, disitulah permasalahanya, karna saya pekerja baru dan tidak tahu sejauh mana izin pengolahan limbah B3 milik PT BU tersebut,
Sehabis dari situlah saya dipanggil dan diberhentikan tanpa memberikan alasan yang jelas ke saya, saya berpikir ko segitunya perusahaan, saya menduga apakah perusahaan ini tidak punya izin pengolahan limbah (IPAL)," Tambahnya.
Dilokasi yang berbeda Sukma Ringgit SH sebagai kuasa hukum dua orang karyawan
Ia menegaskan persoalan tentang ketenagakerjaan sebenarnya telah diatur dalam UU No 6 tahun tahun 2023 dan peraturan pemerintah No 35 No 36 No 37 tahun 2021. Di dalamnya telah menjelaskan perihal pekerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan dan gaji, hingga hak yang diterima pekerja saat terkena PHK.
Kita akan bersurat dulu kepada pihak perusahaan, kita akan minta mediasi dulu
Sukma berharap mediasi nantinya akan dapat berjalan dengan baik. Perusahaan tidak bisa lepas begitu saja dan memiliki tanggungjawab untuk memberikan hak yang harus diterima para pekerja.Ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan Didik Purwanto selaku HRD Manager PT BU saat dikonfirmasi portal7.co.id melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan respon konfirmasi dari portal7.co.id (Hadi)