Denda 50jt Buang Sampah Sembarangan, Jangan Anggap Remeh...!!!

Denda 50jt Buang Sampah Sembarangan, Jangan Anggap Remeh...!!!

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG-Permasalahan sampah adalah masalah klasik yang terus dibahas baik solusi maupun dampak yang ditimbulkannya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati Tangerang mengeluarkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah dan lumpur tinja melalui Peraturan Daerah No.6 tahun 2012 juntco Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 1 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah.
Bahwa mengintruksikan kepada Camat, Lurah, Kades, Rw dan Ketua Rt mengjimbau kepada warganya untuk :
Tidak membuang sampah sembarangan dan akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,'.

Dilansir dari Kabar6.com, Kepala Dinaa Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang memproduksi tiap harinya 2500 Ton dan Pemerintah juga punya keterbatasan, misalnya kita harus punya 800 mobil, ternyata yang kita punya hanya 200 lebih, ayo gimana mau bersih. 

Guna penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut berkaitan dengan keterbatasan Pemerintah Daerah, dimana untuk DLHK anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 90 miliar. 

Anggaran Besar, armada tidak seimbang ditambah masyarakat peran sertanya kurang maximal. Dengan membuang sampah ditempat tempat yang dilarang akan menyita waktu dan tenaga serta biaya.

Jumadil Qubro Aktivis lingkungan.Desa Talagasari menuturkan saat ditemui di salah satu lokasi pembuangan sampah ilegal, persoalan sampah adalah persoalan yang harus dikerjakan dan dipikirkan bersama seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat dan stakeholder yang ada, 

Jumadil mengajak seluruh masyarakat untuk turut bersama-sama memiliki rasa tanggung jawab dan saling memiliki kesadaran terhadap wilayah. Sehingga mau menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

“Mari kita bersama-sama, antara pemerintah dengan masyarakat, jaga lingkungan di Desa Talagasari dengan tidak membuang sampah sembarangan," papar Jumadil.

Kita melihat upaya yang dilakukan oleh Karang Taruna dengan menanam pucuk merah dilokasi ilegal atau yang dilarang bahkan plang larangan pun dipasang disana, namun jika kurang sadar atau rasa tanggung Jawab itu tidak ada maka kebersihan dan kenyamanan lingkungan di area itu akan tetap kotor.

" Himbauan dari Bupati melalui Peraturan daerah yang sudah diterbitkan bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak para pelanggar aturan yang membuang sampah sembarangan," tambah Jumadil.

Jaga lingkungan kita, dampak penyakit  yang ditimbulkan sampah banyak kita bisa pelajari dan itu sangat berbahaya.

Dan bagi warga yang biasa buang sampah di area depan pabrik Plastik Suryakemasindo Sejati bisa membuang sampah ditempat tempat yang sudah disepakati bersama yaitu TPS Sementara Rt.010/02, Cengkar Rt.005/02 atau didepan rumah atau warung masing masing, dan bisa berkoordinasi dengan pihak DLHK jika kebetulan warung warung sepanjang jalan otonom Cikupa Pasar Kemis.

Sementara Desa Pasir awi melalui inovasi alat pembakaran dengan media Air memunculkan ide dan gagasan percobaan alat ini sedang digodok dan mendapatkan support dari PT. PARAGON sehingga nantinya sampah sampah ini bisa di daur ulang dengan sistem 3R ( Reduse Reuse Recycle )

Metode bank sampah, dan ada beberapa yang dikelola atau dibakar oleh masyarakat. Bahkan ada yang dibuang ke saluran air.

" Sampah adalah masalah Kita Semua," tutup Jumadil.

Editors Team
Daisy Floren