Polusi udara Belum Selesai, LSM Ampel Minta Dinas Lingkungan Hidup Prov. Banten Mengawasi Perusahaan Peleburan

Polusi udara Belum Selesai, LSM Ampel Minta Dinas Lingkungan Hidup Prov. Banten Mengawasi Perusahaan Peleburan

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG - Dampak pencemaran udara dari asap kendaraan, asap pabrik dan lain-lain bisa memicu terjadinya gangguan pernapasan, seperti asma, ISPA, dan kanker paru-paru.  Selain itu, pencemaran udara juga bisa berakhir pada berkurangnya kadar oksigen di dalam tubuh manusia. Bukan hanya saluran pernapasan, sistem peredaran darah juga dapat terganggu karena dampak dari pencemaran udara. Hal ini disebabkan oleh karbon monoksida (CO) yang jumlahnya sangat banyak sehingga membuat kadar protein inflamasi dan jumlah kekentalan darah bertambah. Itulah yang memicu radang pembuluh darah yang bisa mengakibatkan penyakit kardiovaskular.


Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators terdapat 5 penyakit respirasi penyebab kematian tertinggi di dunia, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, kanker paru, tuberkulosis dan asma. Dari data tersebut menunjukkan PPOK memiliki jumlah 209 kejadian dengan 3,2 juta kematian, Pneumonia 6.300 kejadian dengan 2,6 juta kematian, kanker paru 29 kejadian dengan 1,8 juta kematian, tuberkulosis 109 kejadian dengan 1,2 juta kematian, dan asma 477 kejadian dengan 455 ribu kematian. Sementara di Indonesia dari 10 penyakit dengan kasus terbanyak per 100.000 penduduk, 4 di antaranya merupakan penyakit respirasi, antara lain PPOK 145 kejadian dengan 78,3 ribu kematian, kanker paru 18 kejadian dengan 28,6 ribu kematian, pneumonia 5.900 kejadian dengan 52,5 ribu kematian, dan asma 504 kejadian dengan 27,6 ribu kematian.

Menurut Sekjend Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan Yunius Lase mengatakan, polisi udara di Tahun 2023 ini sangat mengkuatirkan, menurut beliau pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten harus serius dalam pengawasan terhadap perusahaan dibidang peleburan Logam dimana kami liat masih banyak dugaan mereka melakukan pemakai alat yang tidak standar sesuai aturan.

"Ya kami meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten untuk serius dalam pengawasan dan tindak tegas perusahaan peleburan yang melakukan pembiayaran hasap nya tanpa penyaringan (filter) terhadap cerobong asapnya."tegasnya Yunius Lase. (Hd)

Editors Team
Daisy Floren