Ketua LBH PMBI Sindang Jaya Pertanyakan Status Anak Sungai Milik PUPR Yang Hilang Akibat Pembangunan Perumahan PT Astra Land

Ketua LBH PMBI Sindang Jaya Pertanyakan Status Anak Sungai Milik PUPR Yang Hilang Akibat Pembangunan Perumahan PT Astra Land

Smallest Font
Largest Font


TANGERANG - Pesatnya pembangunan perumahan di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang mengakibatkan beberapa aset milik dinas PUPR hilang  seperti anak sungai (kali cacing) yang sebelum pembangunan masih terlihat jelas alur anak sungai tersebut, namun setelah adanya pembangunan perumahan PT Astra land sudah tidak nampak lagi aliran sungai tersebut


Catrik ketua LBH PMBI Kecamatan Sindang Jaya yang juga bertugas di PUPR C3 sebagai pengamanan aset negara, dilokasi perumahan PT Astra Land, Sabtu,(12/8/2023) kepada Portal7.coid mengatakan, hilangnya anak sungai (kali cacing) pihak pengembang harus bertanggung jawab, atas dasar apa mereka menghilangkan anak sungai yang sudah jelas jelas milik dinas PUPR C3 Balai besar 


Hasil pantauan kami, anak anak sungai yang ada saat ini di tutup menggunakan u ditch lalu mereka uruk kembali dan diratakan, dengan demikian mereka sudah menghilangkan status anak sungai itu dari PUPR menjadi miliknya,Ujarnya


Catrik menambahkan hal ini harus menjadi catatan para pihak untuk mengamankan aset negara, disisi lain dengan di tutupnya anak sungai tersebut akan berdampak terhadap lingkungan sekitar yang mengakibatkan rawan kebanjiran, 

Hal ini akan kami tindak tegas kepada para pelaku usaha yang telah menghilangkan aset negara untuk bertanggung jawab atas hilangnya anak sungai tersebut," Tuturnya


Sementara itu Owner dari PT Astra Land saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,  Firman Andriyanto mengatakan," Untuk urusan perizinan nanti bisa ke bagian legal kita pak, Saat ini saya lagi di luar kota,Senin saya infokan orang yang untuk perizinan," Ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Hadi)

Editors Team
Daisy Floren