Ketua FRN DPW Banten Minta Pertanggungjawaban Kapolsek Jawilan Terkait Galian C di Desa Parakan

Ketua FRN DPW Banten Minta Pertanggungjawaban Kapolsek Jawilan Terkait Galian C di Desa Parakan

Smallest Font
Largest Font


 
SERANG,  - Habibi, Ketua FRN DPW Banten, mempertanyakan pernyataan Kapolsek Jawilan, IPTU Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K, tentang tidak adanya aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukumnya, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Menurut Habibi, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.Kamis (22/2/2024)
 
Sebelumnya, IPTU Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K, Kapolsek Jawilan, telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas keberadaan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Namun, Habibi mendapatkan informasi adanya aktivitas Galian C yang sedang beroperasi di Desa Parakan. Habibi juga memiliki bukti adanya alat berat yang sedang meratakan jalan untuk dilalui truk bermuatan tanah.
 
"Truk-truk pengangkut tanah tersebut telah berjejer dengan muatan penuh," ungkap Habibi. "Ini jelas menunjukkan bahwa aktivitas Galian C sedang berlangsung di Desa Parakan."
 
Mengingat hal tersebut, Habibi meminta agar Kapolsek Jawilan dapat bertanggung jawab atas komitmennya. "Kami menanyakan komitmen terkait pernyataan Kapolsek Jawilan sampai hari ini. Pernyataan Kapolsek Jawilan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena sudah jelas alat berat turun pada hari Minggu kemarin dan Kamis untuk pemerataan jalan." Kami yakin ada kegiatan aktivitas Galian C di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan," tegas Habibi.
 
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kapolsek Jawilan terkait pernyataan Habibi. Publik menunggu bagaimana tindak lanjut dari Kapolsek Jawilan terkait komitmennya dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukumnya. (Hadi/FRN)

Editors Team
Daisy Floren